Langsung ke konten utama

Menanggapi tudingan dari unggahan berita salah satu media lokal di Jawa Timur personil LSM FAAM angkat bicara

Nyoto Jatim

Lamongan, baru-baru ini terdengar senter dan viral pemberitaan terkait adanya LSM FAAM yang mendeskriminasi  dan menakut nakuti atau mencari cari kesalahan salah satu kepala desa di wilayah Lamongan tepatnya di desa Gempol tumloko kecamatan Sarirejo kabupaten Lamongan, ternyata tudingan itu semua tidak benar alias hoox
Hal itu disampaikan oleh A,B salah satu anggota LSM FAAM saat dikonfirmasi awak media terkait pemberitaan miring yang menimpa pihaknya

A,B dari pernyataan tertulis menyampaikan bahwasanya tudingan atau pemberitaan di salah satu media online yang ada di kota Lamongan itu semua tidak benar, A,B  menyampaikan bahwasanya saat itu dirinya dan dua orang temannya datang ke kantor desa Gempol tumloko untuk audiensi atau konfirmasi terkait bangunan rabat cor yang ada di desa Gempol

Namun dari kedatangan A,B  dan dua temannya tersebut ditanggapi lain oleh kepala desa Gempol tumloko disebut Da''im yang dianggap sudah mengintimidasi dan memeras  kepala desa 

Di pernyataan A,B  juga menyampaikan tudingan menakut-nakuti dan indikasi peras kepala desa tidak terjadi di sana bahkan A,B juga berani memberi kesaksian bahwasanya kalau semua itu terjadi dan ada bukti dirinya dan dua orang temannya siap dijerat dengan hukum yang berlaku

A,B  yang salah satu anggota LSM FAAM juga menyampaikan ke awak media, dirinya dan lembaganya akan menuntut balik kepada kepala desa Gempol tumloko dengan tuduhan undang-undang ITE karena tanpa ijin ke A,B dan dua temannya kepala desa Gempol sudah mengambil foto dan menyebar luaskan

Sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”.

" Saya dalam kasus ini akan menuntut balik kepala desa sebab tanpa izin dari saya sudah mengambil foto dan menyebar luaskan" ungkap GS saat ditemui awak media di kediamannya

Sementara di unggahan channel YouTube  ketua umum LSM FAAM menyampaikan bahwasanya untuk legalitas atau izin LSM FAAM semua sudah lengkap dan diakui oleh Kemenkumham dan semua itu bisa. dibuktikan apabila diperlukan.(red )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Coban Gene widodari adus

 Nyoto Jatim Wisata Coban Segraya Tempat Pemandian Bidadari  Tempat Ini masih relijius sekali dan enak banget buat ngadem tirakatan Gene coban segraya iki onok dusun Brubuh Desa Sukoreno Prigen kabupaten pasuruan Tepat onok lerenge gunung Penanggungan sisih wetan Banyune coban bersih muplak muplak kumebul rutu songko grojokan Bleduke banyu jare wong tuwo2 isok gawe aluse kulit, sing kulino meneng onok ngarepe grojokan kulite isok katon mulus..  Mlebune mek bayar donasi rong ewu tambah parkir limang ewu..  Nek kepingin ngopi yo onok bakule cedak grojokan ne coban kunu..  Ugo isok digawe renang tur biso nyewo ban limang ewuh repes...  Nek dino jumuah poro widodari wayahe adus karon sepi suasanae nanging krungu pati gemuyu suwarane tanpo rupo..  Iki tenanan nek pingin ngerti nang teko maring coban swgraya..  Rep. Sun

Box Redaksi

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERIZINAN BERUSAHA BERBASI RISIKO SERTIFIKAT STANDAR : 11052300936180004 Nama Pelaku Usaha : SUNYOTO NIB : 1105230093618 Alamat Kantor : Dusun Duyung, Desa/Kelurahan Duyung. Kec. Trawas. Kab. Mojokerto. Propinsi Jawa Timur Tlp/Hotline : 092245696868 Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) : 58130 - Penerbitan Surat Kabar. Jurnal Dan Buletin Atau Majalah.  PEMIMPIN REDAKSI Sunyoto SURABAYA Sodiqin SIDOARJO Khoirul Anam PASURUAN Sunyoto (Kabiro, Fatoni, Slamet sorbadi. Titin Astrina.  PROBOLINGGO SITUBONDO JEMBER BANYUWANGI BALI MALANG MOJOKERTO Kresna, Titin astrina.  JOMBANG KERTOSONO BOJONEGORO MADIUN NGAWI MAGETAN TUBAN LAMONGAN GRESIK TELUNGAGUNG KEDIRI TRENGGALEK PONOROGO

Kasus Panji Gumilang Akan Naik ke Penyidikan

NYOTO JATIM JAKARTA Terkait Dugaan Kasus Panji Gumilang Pengasuh Pondok Pesantren AL Zaytun Kini diperiksa BARESKRIM POLRI BARESKRIM POLRI Menyatakan kasus tersebut dari Penyelidikan dinaikan menjadi Penyidikan.  Dugaan adanya penistaan agama yang dilakukan oleh Pemimpin ponpes Al Zaytun tersebut dengan adanya Pidana terhadap Pimpinanya segera untuk dilakukan Proses Hukum.  "Walaupun belum ditetapkan sebagai Tersangka akan tetapi Proses Hukum tetap dinaikan Ungkapnya" Kepada Media Rep. Kresna